Psikotes Untuk Perpanjangan SIM dan Baru untuk Wilayah Jawa Timur

Haii haii gaes, apa kabar semuanya, lama banget gua terbenam dalam kegiatan yang menurut gua unfaedah sekali hahaha, sampe lupa untuk menulis nihh, padahal waktu luang untuk mengetik sih banyak ya, tapi inspirasinya yang lagi mampet.

Alhamdulillah sekarang gua memulai lagi hobby yang tertunda, semua berkat kalian gaes, makasi banyak sebelumnya.

Yups, kali ini gua akan share ke kalian semua tentang Psikotes Sim, apa itu yak?

Jadi, sekarang di wilayah Jawa Timur serentak di berlakukan psikotes untuk bikin sim baru dan perpanjangan sim, khusus sim A dan C yess.

Sebenarnya, sudah sejak tanggal 16 Desember 2019 tes ini sudah di berlakukan, dengan tujuan mengukur kemampuan konsentrasi pengendara, dan ini adalah syarat utama untuk mendapatkan Sim baru atau perpanjangan selain surat kesehatan gaes.

Untuk biayanya sim A 50 ribu rupiah, sim C 50 ribu rupiah dan sim A&C 75 ribu rupiah, lah kenapa kok 75 ribu rupiah ya kok gak 100 ribu aja? Yaaa itu sering sekali terdengar, mungkin saja sedang ada diskon 25% kali ya hehehe.

Memang ketentuannya seperti itu gaes untuk harga tes nya, kemudian bagaimana jika tidak lolos psikotes? Apakah kita tidak berhak mendapatkan sim? Dan apakah bayar lagi untuk tes yang tidak lolos? Jawabannya adalah tidak.

Jika teman - teman di sini gagal psikotes pasti akan di ulang dan atau akan di dampingi dengan petugas hingga lolos tes, untuk biayanya cukup sekali saja ya, jika gagal dan mengulang tidak akan di bebankan biaya lagi, so cukup mudah kan?

Kenapa kok jadi tambah ribet sih ngurus sim pake paikotes segala?
Ya, pertanyaan ini juga sering sekali di lontarkan pemohon pada petugas psikotes, ya memang semakin panjang prosesnya, tapi mau bagaimana lagi kalau ketentuannya seperti ini, jika temen - temen tidak pakai psikotes, pasti di sim corner atau simling atau satpas pasti akan di tolak dan akan di arahkan untuk mengurus psikotesnya.

Jadi syaratnya apa saja yang di bawa untuk mendapatkan sim ?
1. Fotocopy sim yang akan di perpanjang 2 lembar
2. Fotocopy KTP 2 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, klinik dll (bebas)
4. Surat keterangan mengikuti psikotest

Sedangkan untuk persyaratan mendapatkan psikotes sebagai berikut :
1. Fotocopy Sim yang akan di perpanjang 1 lembar
2. Fotocopy Ktp  1 lembar
3. Uang pas

Jika sim atau Ktp hilang bagaimana ?
Yang pasti harus mengurus surat kehilangan terlebih dahulu di polsek setempat, kemudian serahkan fotocopy an surat kehilangannya pada petugas

Untuk pengurusan sim sekarang H-14 ya?
Itu tergantung dari satpas, simling atau sim corner masing - masing daerah, sebelum mengurus sim, ada baiknya untuk menanyakan kepada pihak yang berwenang, agar teman - teman tidak salah informasi.

Mengurus sim kadaluarsa bagaimana?
Untuk saat ini sudah di berlakukan bahwa, jika sim mati H + 1 = mengurus baru
Nah loh, makin ribet kan? Karena harus tes lagi, apalagi tes prakteknya, duh pasti bete deh.
Jadi kalau bisa maksimal pengurusan sim adalah yang habis sim nya pas di hari itu.

Untuk wilayah Surabaya ada beberapa tempat pengurusan sim yakni ;
1. Satpas Colombo
2. Tunjungan Plaza
3. Siola / Tunjungan Electronic Center
4. Jatim Expo
5. BG Junction

Untuk informasi lebih jelasnya teman - teman bisa klik link di tersebut.

Nah, udah pada paham kan gaes, jadi jangan sampai lupa untuk mengurus sim ya, sebelum kadaluarsa nih hehehe.

Oke, cukup sampai di sini, nanti kalau ada info lagi pasti gue share ke kalian pembaca setia blog gue hahaha . Byeeee

Popular posts from this blog

Surat Tanda Terima Penahanan Ijazah

Pengalaman Naik Kereta Api Sancaka dan Jayakarta Premium Mojokerto - Yogyakarta

Bioskop Mojokerto CGV Sunrise Mall