Analisis Kasus Curanmor (Jurusan Hukum)

Kasus  = CURANMOR

Diketahui = A (otak pelaku)
                    B (anak buah)
                    C (anak buah)

Kronologi = A adalah otak atau dalang dari sebuah kasus pencurian motor, yang dibantu oleh dua rekannya yakni B dan C, tugas B adalah membantu A untuk beraksi (mencuri motor), sedangkan C bertugas hanya bersiul dan melihat situasi ketika ada tanda bahaya. Kemudian B dan C tertangkap polisi, dan A kabur. Saat di interogasi oleh polisi dan menanyakan keberadaan A si B tidak mengaku dan bahkan tidak mau menjawab, sehingga B terus menerus mendapat pukulan oleh polisi, dan terakhir si B tetap tidak mau menunjukkan keberadaan si A, pada akhirnya kaki B di tembak. Kemudian C saat di tanya keberadaan si A ia menjawab dan menunjukkan keberadaannya.

Ditanya = Salahkah si C yang hanya bersiul?

Jawaban =  Suatu kasus atau tindak pencurian dapat di kenai pasal 363
(1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, dengan ketentuan
Ke-1. Pencurian ternak,
Ke-2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, huru-hara, bencana alam, kecelakaan laut dan darat, pemberontakan atau bahaya perang,
Ke-3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dan tidak dikehendaki dan tidak diketahui oleh yang berhak,
Ke-4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam c di sertai dengan d dan e, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan dalam kasus ini terdapat tiga pelaku dan ada unsur persekongkolan. B terbukti bersalah karena pada saat kejadian B membantu A mengambil motor, dan C juga membantu melancarkan aksi A walaupun dengan hanya bersiul dan melihat kondisi. Maka di sini C tetap dinyatakan bersalah karena membantu melancarkan aksi curanmor yang didalangi oleh si A, dan C dikenakan pasal 363 ayat (2) yang merujuk pada tindakan yang dilakukan lebih dari dua orang atau persekongkolan, dengan ancaman penjara pidana sembilan tahun penjara.

Semoga bermanfaat untuk para pembaca :)



Popular posts from this blog

Surat Tanda Terima Penahanan Ijazah

Pengalaman Naik Kereta Api Sancaka dan Jayakarta Premium Mojokerto - Yogyakarta

Bioskop Mojokerto CGV Sunrise Mall