Analisis Kasus Curanmor (Jurusan Hukum)
Kasus = CURANMOR
Diketahui = A (otak pelaku)
B (anak buah)
C (anak buah)
Kronologi = A adalah otak atau dalang dari sebuah kasus pencurian motor,
yang dibantu oleh dua rekannya yakni B dan C, tugas B adalah membantu A untuk
beraksi (mencuri motor), sedangkan C bertugas hanya bersiul dan melihat situasi
ketika ada tanda bahaya. Kemudian B dan C tertangkap polisi, dan A kabur. Saat
di interogasi oleh polisi dan menanyakan keberadaan A si B tidak mengaku dan
bahkan tidak mau menjawab, sehingga B terus menerus mendapat pukulan oleh
polisi, dan terakhir si B tetap tidak mau menunjukkan keberadaan si A, pada
akhirnya kaki B di tembak. Kemudian C saat di tanya keberadaan si A ia menjawab
dan menunjukkan keberadaannya.
Ditanya = Salahkah si C yang
hanya bersiul?
Jawaban = Suatu kasus atau tindak
pencurian dapat di kenai pasal 363
(1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun
penjara, dengan ketentuan
Ke-1. Pencurian ternak,
Ke-2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, huru-hara,
bencana alam, kecelakaan laut dan darat, pemberontakan atau bahaya perang,
Ke-3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup dan tidak dikehendaki dan tidak diketahui oleh yang berhak,
Ke-4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara
merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam c di sertai
dengan d dan e, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan dalam kasus ini terdapat tiga
pelaku dan ada unsur persekongkolan. B terbukti bersalah karena pada saat
kejadian B membantu A mengambil motor, dan C juga membantu melancarkan aksi A
walaupun dengan hanya bersiul dan melihat kondisi. Maka di sini C tetap
dinyatakan bersalah karena membantu melancarkan aksi curanmor yang didalangi
oleh si A, dan C dikenakan pasal 363 ayat (2) yang merujuk pada tindakan yang
dilakukan lebih dari dua orang atau persekongkolan, dengan ancaman penjara
pidana sembilan tahun penjara.
Semoga bermanfaat untuk para pembaca :)